MAULID DALAM USHUL FIQIH, APA BOLEH?
(Maulid Simpang M Kediaman Kak Ancu) Maulid Nabi bagi masyarakat mandar adalah moment yang sakral. Begitu banyak pesembahan mereka sebagai ekspresi cinta kepada Rasulullah Muhammad. Ketupat secara umum dikenal di Indonesia sebagai symbol hari raya islam. Namun yang menarik, orang mandar membuat model ketupat yang berbeda dari yang umum. Lalu mereka menamainya sebagai ketupat Nabi (atupe Nabi). Pembuatan ketupat Nabi memang tidak ada dalilnya secara teks. Namun juga tidak ada dalil yang melarang. Jadi posisi hukumnya dalam ushul fiqih adalah mubah (boleh-boleh aja). Antusias itu muncul karena kecintaan kepada Nabi. Coba perhatikan kaidah hukum, sesuatu yang menempel kepada yang wajib pasti juga ikut wajib. Disebut dalam ushul fiqih muqaddimah dan dzil muqaddimah . Mengurus paspor dan melakukan perjalan menjadi wajib Ketika itu muqaddimah untuk naik haji. Namun menjadi sunnah Ketika hanya mengemudi mobil dan menjadi haram ketika melakukan perjalanan untuk kemaksiatan. Hukum