MAULID DALAM USHUL FIQIH, APA BOLEH?
(Maulid Simpang M Kediaman Kak Ancu)
Maulid Nabi bagi masyarakat mandar adalah moment yang sakral. Begitu banyak pesembahan mereka sebagai ekspresi cinta kepada Rasulullah Muhammad. Ketupat secara umum dikenal di Indonesia sebagai symbol hari raya islam.
Namun yang menarik, orang mandar membuat model ketupat yang berbeda dari yang umum. Lalu mereka menamainya sebagai ketupat Nabi (atupe Nabi). Pembuatan ketupat Nabi memang tidak ada dalilnya secara teks. Namun juga tidak ada dalil yang melarang. Jadi posisi hukumnya dalam ushul fiqih adalah mubah (boleh-boleh aja). Antusias itu muncul karena kecintaan kepada Nabi.
Coba perhatikan kaidah hukum, sesuatu yang menempel kepada yang wajib pasti juga ikut wajib. Disebut dalam ushul fiqih muqaddimah dan dzil muqaddimah. Mengurus paspor dan melakukan perjalan menjadi wajib Ketika itu muqaddimah untuk naik haji. Namun menjadi sunnah Ketika hanya mengemudi mobil dan menjadi haram ketika melakukan perjalanan untuk kemaksiatan. Hukumnya bergantung kepada selainnya. Persis seperti wudhu menjadi wajib jika hendak shalat, dan menjadi sunnah kalau sekedar untuk tidur dan belajar saja.
Persembahan atupe Nabi, cucur, sokkol, buus-buus, baje, tallo, buras apa lagi ya? Semua itu adalah ekspresi kecintaan kepada Nabi. Jadi, logika sederhananya innama amalu bi-an-niyaat segala amalan diukur dari niat. Niat orang mandar menyambut maulid Nabi tidak lain untuk menjadikan persembahannya sebagai dzil muqaddimah, yang ingin ditempelkan kepada kemuliaan Nabi.
Artinya harapan tabarruk meraup berkah dari kemuliaan Nabi dititipkan dalam acara perayaan, dengan keyakinan semua persembahan itu akan mulia ketika ditempelkan kepada sosok yang mulia.
Tradisi ini sudah menjadi nilai dan menjadi hukum. Sebagaimana islam mengakui adanya hukum adat dalam Qowaid al-Fiqhiyyah dikenal “Al-aadah Al-Muhakkamah” Adat bisa menjadi hukum.
Seperti mencuci balenga (apa Bahasa indonesianya balenga di?) di sungai itu dilarang. Dan islam membenarkan itu dengan dalil “al-Nadzhafah juzu min al-Iman” kebersihan itu bagian dari iman. (HR. Muslim). Bahwa peralatan dapur adalah peralatan makan yang berhubungan dengan perut, jika dicuci disembarang tempat bisa menyebabkan penyakit.
Terakhir, mari kita simak kitab ar-risalah karya Ushul Fiqih pertama oleh Imam Syafi'i. dalam bab Istihsan setelah bab ijtihad. Dijelaskan tidak boleh ada orang yang menentukan hukum haram halal sebelum melihat dalil teksnya. Jika ada beberapa teks yang taarudh dan mubham (samar), maka hendaklah dengan ijtihad dan istishan.
Allah memberikan hak kepada orang setelah Nabi dengan cara ijtihad via ijma qiyas dan kaidah lainnya. Itupun orang tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Lahirlah kaidah istishan yaitu kaidah hukum yang menganggap baik dan mencari yang baik.
Menurut para Ulama, Istishan adalah upaya meninggalkan hukum sebelumnya untuk mencari hukum yang lebih baik. Ini aja yang sudah ada dalilnya ditinggalkan jika tidak baik secara konteks. Seperti kisah Sayyidina Umar bin khattab meninggalkan hukum potong tangan karena dianggap tidak konteks.
Apatahlagi Maulid Nabi yang belum jelas keberadaan dalil pelarangannya. Sementara nilai kebaikan begitu banyak terkandung dalam maulid Nabi. dengan itu kita bisa mencontoh Nabi dari kisah-kisahnya, dengan itu juga, kita membagi-bagi makanan kepada sanak family, tetangga, anak yatim dan faqir miskin.
Gusdur mengangkat kaidah hukum: Tasharruful Iman Ala Raiyatihi Manutun bil maslahah, la Dharara wa laa Dhirar. Mengaplikasikan iman didalam masyarakat, mesti sesuai dengan asas kemanfaatan, yaitu tidak berbahaya dan tidak membahayakan. Gitu aja kok repot, selama tidak merusak mengapa mesti dilarang?
Comments
Post a Comment