Bang Akbar Tandjung Bicara Politik
SISTEM POLITIK INDONESIA
Oleh: Farham Rahmat
Santri Millenial
Saya memulai dengan kata politik. Seorang politisi senior akbar tandung berbicara tentang tema ini pada hari rabu 25 Juli 2018 di Sekretariat Akbar tandjung institue. Melihat fenomena sekarang, system politik sepertinya mengalami excessive freedom yang melahirkan kebebasan membuat partai politik.
Bahkan KPU telah mengumumkan 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019 saat pertemuan di hotel grand mercure harmoni Jakarta pusat.
Sepuluh partai politik yang senior seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat , PKB, PPP, PAN, PKS, Nasdem dan Hanura. Sudah pasti menjadi peserta pada permainan tahun ini, namun yang menarik ada empat partai politik lagi yang baru dan pertama kali menjadi peserta pemilu 2019 yaitu partai solidaritas Indonesia (PSI), Partai persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Berkarya, Dan Parta Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA). Keempat partai ini memenuhi syarat menurut KPU mulai tingkat pusat hingga daerah.
Indonesia menganut system presidensil yakni pemerintah dipilih melalui pemilu dan berpisah dengan legislative, dalam hal pemilu juga menganut system parlmenter yaitu parlement atau sering disebut legislative berhak mengangkat pemerintah. Kita perhatikan saja, Sebelum dilaksanakan pilpres, para pendekar partai yang duduk di senayan berembuk untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Akhirnya mengeluarkan hasil dua pasang Capres dan Cawapres yang akan bertarung dan tidak lebih dari itu. Pemilihan presiden berbeda dengan pemilu yang lainnya, karena diusung oleh partai dan beberapa gabungan partai namun konsekuen partai mendukung, maka itu figure, karisma dan track record sangat mempengaruhi.
Pasal 6 A undang undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang pencalonannya bisa diusung oleh partai politik dan gabungan beberapa partai politik, dengan demikian independent partai tidak boleh mencalonkan. Partai yang dimaksud adalah yang sesuai dengan undang undang no 42 tahun 2008 yang sudah memenuhi verifikasi faktual dan lolos sebagai peserta pemilu. Persyaratan berikutnya adalah calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan 20% kursi di dewan perwakilan rakyat. Ketentuan ini dihasilkan pada pemilu legislative sebelum Pilpres biasa disebut dengan President Threshold.
Berbeda dengan Amerika serikat hanya mempunyai dua partai besar dan saling mengangkat jagoan mereka untuk menjadi Capres dan Cawapres, yaitu partai Demokrat dan Republik, setelah itu giliran rakyat untuk memilih. Indonesia dengan banyaknya partai, namun hanya mengusung dua paslon. Ini meniscayakan terjadi koalisi parta politik.
Sayangnya system koalisi di Indonesia belum tertata dan memiliki lembaga tersendiri sehingga intrik politik dan politik machiavelistik bisa saja terjadi dalam koalisi tersebut.
Oleh: Farham Rahmat
Santri Millenial
Saya memulai dengan kata politik. Seorang politisi senior akbar tandung berbicara tentang tema ini pada hari rabu 25 Juli 2018 di Sekretariat Akbar tandjung institue. Melihat fenomena sekarang, system politik sepertinya mengalami excessive freedom yang melahirkan kebebasan membuat partai politik.
Bahkan KPU telah mengumumkan 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019 saat pertemuan di hotel grand mercure harmoni Jakarta pusat.
Sepuluh partai politik yang senior seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat , PKB, PPP, PAN, PKS, Nasdem dan Hanura. Sudah pasti menjadi peserta pada permainan tahun ini, namun yang menarik ada empat partai politik lagi yang baru dan pertama kali menjadi peserta pemilu 2019 yaitu partai solidaritas Indonesia (PSI), Partai persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Berkarya, Dan Parta Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA). Keempat partai ini memenuhi syarat menurut KPU mulai tingkat pusat hingga daerah.
Indonesia menganut system presidensil yakni pemerintah dipilih melalui pemilu dan berpisah dengan legislative, dalam hal pemilu juga menganut system parlmenter yaitu parlement atau sering disebut legislative berhak mengangkat pemerintah. Kita perhatikan saja, Sebelum dilaksanakan pilpres, para pendekar partai yang duduk di senayan berembuk untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Akhirnya mengeluarkan hasil dua pasang Capres dan Cawapres yang akan bertarung dan tidak lebih dari itu. Pemilihan presiden berbeda dengan pemilu yang lainnya, karena diusung oleh partai dan beberapa gabungan partai namun konsekuen partai mendukung, maka itu figure, karisma dan track record sangat mempengaruhi.
Pasal 6 A undang undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang pencalonannya bisa diusung oleh partai politik dan gabungan beberapa partai politik, dengan demikian independent partai tidak boleh mencalonkan. Partai yang dimaksud adalah yang sesuai dengan undang undang no 42 tahun 2008 yang sudah memenuhi verifikasi faktual dan lolos sebagai peserta pemilu. Persyaratan berikutnya adalah calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan 20% kursi di dewan perwakilan rakyat. Ketentuan ini dihasilkan pada pemilu legislative sebelum Pilpres biasa disebut dengan President Threshold.
Berbeda dengan Amerika serikat hanya mempunyai dua partai besar dan saling mengangkat jagoan mereka untuk menjadi Capres dan Cawapres, yaitu partai Demokrat dan Republik, setelah itu giliran rakyat untuk memilih. Indonesia dengan banyaknya partai, namun hanya mengusung dua paslon. Ini meniscayakan terjadi koalisi parta politik.
Sayangnya system koalisi di Indonesia belum tertata dan memiliki lembaga tersendiri sehingga intrik politik dan politik machiavelistik bisa saja terjadi dalam koalisi tersebut.
Comments
Post a Comment