Posisi Hukum dihadapan Politik

DIMANA POSISI HUKUM DIMATA POLITIK ?

Oleh: Farham Rahmat

Santri Millenial

Era reformasi seperti hari ini menyelenggarakan pemilu dalam jangka waktu lima tahun sekali. Dilaksanakan empat kali pemilihan. Pemilu legislative, pemilu presiden, pemilu gubernur, dan pemilu bupati/walikota. Dinamika politik sangat terasa kian memanas ketika menjelang empat pemilu diatas.  Bahkan bukan hanya itu, perekrutan jabatan public mulai dari presiden wakil presiden, mentri, kepala lembaga Negara,  Duta besar, lembaga Negara non department, komisaris BUMN, Gubernur, Bupati Walikota dan seluruh jabatan lembaga lembaga Negara mutlak menjadikan partai politik sebagai pintu masuk.

Tidak bisa dipungkiri realita politik hari ini, bahwa kursi jabatan pada setiap kantor dan lembaga Negara bercorak warna partai politik sebagai karcis masuk. Contoh sederhana jika Satu warna putih yang masuk kedalam wilayah  warna hitam mayoritas, putih siap siap untuk tersingkir. Begitupun sebaliknya, jika anda berwarna hitam masuk ke wilayah hitam, besar kemungkinan anda akan duduk jabatan. Jabatan akan diukur sebarapa kuat partai politik mu pada wilayah itu.

Sekarang kita tarik ulur kebelakang. Sejarah partai politik terbentuk saat bersamaan dengan perkembangan pemikiran dan pendapat. Perjuangan rakyat Indonesia berjuang dibawah pandu organisasi Boedi Utomo (1908). Sementara lawan tanding juga lahir atas nama belanda Indische Vereniging. Kedua organisasi ini saling beradu untuk memperoleh kekuasaan. Namun ketika reformasi berkecamuk langkah pertama pemerintah transisi adalah membuat UU Partai politik UU No 2 tahun 1999 tentang partai politik. Lalu UU partai politik No 2 tahun 2008 memberikan kebebasan masyarakat untuk mendirikan partai politik. Sehingga era orde lama hanya ada 3 partai politik, lalu sekarang era reformasi mencapai 44 partai politik.

Apa pentingnya partai politik ? Manusia adalah makhluk social (Zoon Politicon), sebagai makhluk social niscaya mempunyai kecenderungan berkumpul dan berserikat, lalu lahir organisasi. Terbentuknya organisasi agar  cita cita dan tujuan lebih terarah progresif dan paling penting adalah penampung dan penyampai aspirasi rakyat dari persamaan pikiran dan hati nurani. Partai politik adalah jelmaan dari kemerdekaan berserikat (Freedom Of Association). Mengapa harus lewat partai politik ? karena aspirasi dan harkat kemanusiaan lemah dan berkurang dalam kesendirian, berbeda ketika berkumpul dalam satu wadah untuk bersuara. Kebebasan berserikat juga telah diakui oleh hukum internasional dalam deklarasi hak asasi manusia. Meliputi hak memilih (the right of vote), hak berorganisasi (The Right Of Association), hak persamaan politik (The Right To Political Equality), hak kebebsan berbicara (The Right Of Free Speech).

Lalu, dibalik peran partai politik, dimana posisi hukum ? Coba kita perhatikan dua pasal yang saling terhubung. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” jika kita menggabungkan makna kedua pasal ini maka Indonesia menganut prinsip Constitutional Democracy Negara hukum yang demokratis. Hukum adalah kuasa tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dikenal dengan prinsip “The Rule Of Law And Not Of Man” termasuk menjalankan demokrasi, bermain dalam partai politik semua harus merujuk kepada konstitusi hukum. Hukum harus terbebas dari permainan politik bahkan demokrasi sekalipun, karena itu, hukum berdiri di atas kaki asas keadulatan rakyat.

Artinya jika ada satu saja pasal yang menyengsarakan rakyat, maka itu harus dihapuskan, meskipun itu akan menabrak system demokrasi atau partai politik. Lalu apa hubungan antara kedaulatan rakyat sebagai asas hukum dan peranan partai politik ? apakah realita praktik lapangan sering menerobos kedaulatan rakyat demi kepentingan partai politik ? atau rakyat sendiri yang buta akan politik ? pembahasan ini tidak akan ditulis pada lembar ini, namun akan berlanjut pada tema partai politik dan kedualatan rakyat yang akan datang.

Wallahu a’lam bisshawab….

Comments

Popular posts from this blog

SYUKUR PANENGAN FILOSOFI TARI MAPPADENDANG

KETIKA YANG PAKAR MALAH DIABAIKAN

LITERASI DIGITAL UNTUK DESA