Kado Untuk Kepala Desa PART I

PESAN UNTUK KEPALA DESA

Oleh: Farham Rahmat

Santri Millenial

Desa merupakan primadona sebagai wadaah masyarakat saat ini. Terbukti ketika pemerintah memberikan tunjangan dana besar untuk pembangunan dan pemberdayaan. Sehingga menggugah semangat masyarakat untuk berlomba lomba mencapai kursi kepala desa. Calon kepala desa juga perlahan mulai bergengsi dan semakin menarik, tidak kalah spektakuler dengan pilkada serentak DPRD, DPD, DPR Dan Presiden. Pemerintah saat ini memberikan peluang besar kepada desa untuk berkembang, sesuai dengan nawacita “membangun dari pinggiran dan desa” dan rekognisi desa kuat dilegalkan dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

Upaya pengembangan desa sebenarnya sudah dimulai sebelumnya. Saat pemerintah mengakselerasi PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) sejak tahun 2007, namun hanya mampu mencakup 54 persen desa pada rentetan tahun 2011, data sesuai dengan observasi Agusta 2015. Program PNPM sengaja diarahkan sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) no 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional RPMN 2010-2014 untuk menanggulangi kemiskinan. Fakta lapangan jauh dari target dan hanya memiliki efektivitas yang sangat rendah. Hasil PNPM hanya dimanfaatkan 14 persen orang miskin di tahun 2011 dan menurun menjadi 11 persen di tahun 2014.

Konsekwensi dari semua ini adalah kemiskinan di pedesaan lebih besar dibandingkan dengan perkotaan selama periode tahun 1993 sampai 2016. Data terakhir September 2016 kemiskinan di pedesaan mencapai tingkat 13,96 persen, padahal di perkotaan hanya sampai 7,73 persen saja. Sangat berbeda jauh. Kondisi demikian menggambarkan ketertinggalan desa yang sangat jauh dalam berbagai bidang pembangunan termasuk sumber daya manusia pedesaan. Pada tahun 2014 BAPPENAS mengakatakan hanya sekitar 3,94 persen kategori desa mandiri, golongan desa tertinggal 27,22 persen dan desa berkembang berkisar 68,86 persen.

Terbitnya Undang Undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah jawaban dari diskriminasi pembangunan dan pemberdayaan yang dialami pedesaan. Dengan ini desa telah diakui sesuai dengan asal-usul termasuk pengakuan atas tanah desa, mengakui atas kewenangan pemerintahan local di desa serta hak hak adat yang masih berlaku. Kekhawatiran setelah disahkan Undang Undang tersebut tetap ada, sebab bisa menjadi alat untuk berfoya foya dan lupa akan adat kearifan local pedesaan. Kekhawatiran pertama adalah upaya memandirikan desa bisa berubah dan mencipta kondisi yang lebih parah. Dua kekuatan desa yaitu Pengakuan legalitas (Asas Rekognisi) dan Wewenang Luas (asas subsidiaritas ) berlaku atas 74.754 desa, sehingga sangat berpotensi mengubah pola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat menjadi tak terkendali.

Kedua adalah Undang Undang menyalurkan dana ke seluruh desa 10 persen dari transfer Pusat ke keuangan daerah. Tahun 2015 dana desa sudah mencapai Rp. 20,7 triliun, lalu tahun 2016 dana desa meningkat menjadi 46,9 triliun artinya sudah melampaui pendapatan rata rata desa di Indonesia. Sehingga dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan dana untuk pemerintah desa dan matinya daya kreatifitas untuk masyarakat pedesaan, sebab akan selalu bergantung pada sumber dana yang besar tersebut.

Akhir kata, saya ingin menyampaikan bahwa pembangunan nasional dimulai dari desa. Pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk perwujudan sila kelima “Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” kesejahteraan harus sampai pada tingkat bawah. Jadi, Untuk mencapai target tersebut ada beberapa strategi yang harus ditempuh pemerintah desa dalam rangka efeketivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tentunya tidak semua akan dituliskan di lembar sempit ini, cukup satu saja yaitu strategi penguatan pemerintah desa dengan hukum adat kearifan local setempat. Diharapkan pemerintah desa mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menumbuhkan kebebasan local terhadap komunitas untuk mengembangkan diri dengan aturan adat masing masing wilayah.

Sebagai contoh desa adat Nagari di sumatera barat, atau desa adat di bali. Keduanya mengadopsi hukum dan instrument adat dalam pemerintahan desa, sehingga menciptakan bentuk baru dan khas masing masing desa. Selain itu, bahkan aturan adat bisa dikodifikasi sampai pada tingkat pemerintah kabupaten dan provinsi bahkan mempengaruhi kebijakan bupati dan gubernur. Meskipun demikian adanya hukum yang digali dari nilai luhur adat selalu harus diupayakan untuk bisa harmonis dengan hukum agama dan hukum positif/Negara (Penelitian Veld Dan Berdner: 2015). Adapun strategi pemberdayaan masyarakat yang lain akan saya tuliskan pada lembaran selanjutnya.

Wallahu A’lam Bishawab.

Comments

Popular posts from this blog

SYUKUR PANENGAN FILOSOFI TARI MAPPADENDANG

KETIKA YANG PAKAR MALAH DIABAIKAN

LITERASI DIGITAL UNTUK DESA