Kado Untuk kepala desa PART II
KADO UNTUK KEPALA DESA (PART II)
Oleh: Farham Rahmat
Santri Millenial
Setelah solusi pola instrument adat dalam pemerintahan untuk kemajuan desa, selanjutnya Strategi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dengan metode “Kebijakan Afirmatif”. Apa itu Kebijakan Afirmatif ? yaitu program pemberdayaan desa berfokus pada kemiskinan dan orang miskin. Lebih umumnya mengarah kepada semua warga desa tanpa terkecuali terutama warga miskin untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta mendapatkan akses yang sama.
Sebelum Indonesia, amerika serikat sudah menerapkan kebijakan afrmatif ini sebagai bahan koreksi dari kebijakan diskriminatif, namun khusus untuk ras yang berbeda terutama kulit hitam dan hispanik, juga kepada perempuan dan pengusaha kecil rendahan agar mencapai usaha yang kuat dan sejahtera dengan cara menyerap tenaga kerja local, dari sana mata pencaharian melimpah dan roda ekonomi desa melesat.
Kebijakan afirmatif ini memuat tiga program fasilitas pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Kenapa ? Sebab ketiga aspek ini bisa menjawab problem kemiskinan pedesaan. Program dan partisipasi ini juga banyak diterapkan di Negara Negara seperti brazil, tiongkok, india dan afrika selatan untuk menebus kesalahan mereka yang terkungkung dalam system kebijakan diskriminatif. Setelah itu menerapkan kebijakan afirmatif untuk warga desa yang terpinggirkan, Menurut hasil penelitian di afrika selatan bahwa sebelumnya kaum apartheid harus menderita, dan kebijakan afirmatif memberi ruang gerak untuk berkarya.
Begitu juga dengan amerika serikat, kulit hitam dan kaum hispanik hidup dalam penderitaan. 30 tahun penerapan kebijakan afirmatif terlihat kelas kulit hitam naik dan meningkat. Kehidupan mereka hampir setara dengan kaum kulit putih. Catatan lain mengatakan pertumbuhan ekonomi semakin melesat dan tingkat kesuksesan warga berbeda beda pada setiap wilayah. Pemaparan data diatas, Sampai disini kebijakan afirmatif juga bisa bermata dua, menyerang masyarakat dan melumpuhkan pemberdayaan masyarakat, kenapa ? karena kebijakan afirmatif syarat dengan modernisasi dan politik nasional.
Coba perhatikan, pembangunan desa sudah dimulai pada tahun 1970 an sementara arus modernisasi saat itu semakin pesat. Pedesaan dituntut untuk mengikuti arus modernisasi tersebut, sehingga perkotaan memaksa pedesaan untuk menjaga stabilitas politik nasional. Teknologi masuk ke pedesaan dan membabat habis lahan pertanian dan perkebunan. Hasilnya apa ? penghasilan ekonomi hanya dirasakan oleh manusia kota dan juragan juragan tanah di pedesaan saja dengan konsep modernisasi dan teknologi.
Tidak dapat dihindari masyarakat bawah dirampas pekerjaannya direbut oleh mesin mesin modern. Pengangguran tidak akan terelakkan dan semakin menjadi jadi di masyarakat bawah pedesaan. Lantas siapa yang menikmati ? mereka yang punya modal membeli mesin, hasil pertanian dan ekonomi semuanya lari ke perkotaan.
Contoh kecil Panen padi, pada awalnya membutuhkan tenaga manual manusia dan saya masih merasakan dan mengalami itu, dalam istilah mandar disebut “Pa’doros” 10 hari masyarakat biasanya menerima upah rata rata lima ratus ribu sampai satu juta, tergantung padi bagus atau tidak. Belum lagi masyarakat yang bekerja mandiri secara individu yaitu memungut hasil sisa panen, dalam istilah mandar disebut “Panduru’ Duru’” mereka yang lihai bisa mendapatkan hasil lebih besar ketimbang “Pa’doros” dan saya pun pernah mengalami saat duduk di bangku SD sampai SMA. Saat bulan panen tiba, masyarakat menyambut kesejahteraan tanpa terkecuali, sekarang panen padi dengan mesin hanya dinikmati oleh orang kaya dan pemilik tanah saja. Sementara Masyarakat hanya menatap dengan mata kosong tak bermakna kehilangan salah satu mata pencaharian.
Anehnya, ketika menolak mesin bekerja dianggap ketinggalan zaman, dianggap tidak mengikuti perkembangan atau bahasa sederhana tidak modern. Jelas makna modernisasi seperti ini menentang pemberdayaan masyarakat. Mereka yang punya tanah, mereka yang menanam ditanah mereka, mereka jugalah yang harus memanen hasil keringatnya bukannya mesin produk modernisasi yang menikmati itu.
Akhir kata dalam pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 pemerintah desa berupaya untuk menerapkan kebijakan afirmatif memperhatikan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan pemanfaatan tenaga kerja local melalui musyawarah desa, peningkatan peran BPD, pemerintahan transparansi melalui system informasi dan kerjasama antar desa dan dana desa. Penggunaan mesin pertanian boleh boleh saja namun harus berbentuk gotong royong milik desa, milik bersama. Bukan milik pribadi dan maraup keuntungan secara pribadi juga.
Wallahu a’lam bisshawab….
Oleh: Farham Rahmat
Santri Millenial
Setelah solusi pola instrument adat dalam pemerintahan untuk kemajuan desa, selanjutnya Strategi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dengan metode “Kebijakan Afirmatif”. Apa itu Kebijakan Afirmatif ? yaitu program pemberdayaan desa berfokus pada kemiskinan dan orang miskin. Lebih umumnya mengarah kepada semua warga desa tanpa terkecuali terutama warga miskin untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta mendapatkan akses yang sama.
Sebelum Indonesia, amerika serikat sudah menerapkan kebijakan afrmatif ini sebagai bahan koreksi dari kebijakan diskriminatif, namun khusus untuk ras yang berbeda terutama kulit hitam dan hispanik, juga kepada perempuan dan pengusaha kecil rendahan agar mencapai usaha yang kuat dan sejahtera dengan cara menyerap tenaga kerja local, dari sana mata pencaharian melimpah dan roda ekonomi desa melesat.
Kebijakan afirmatif ini memuat tiga program fasilitas pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Kenapa ? Sebab ketiga aspek ini bisa menjawab problem kemiskinan pedesaan. Program dan partisipasi ini juga banyak diterapkan di Negara Negara seperti brazil, tiongkok, india dan afrika selatan untuk menebus kesalahan mereka yang terkungkung dalam system kebijakan diskriminatif. Setelah itu menerapkan kebijakan afirmatif untuk warga desa yang terpinggirkan, Menurut hasil penelitian di afrika selatan bahwa sebelumnya kaum apartheid harus menderita, dan kebijakan afirmatif memberi ruang gerak untuk berkarya.
Begitu juga dengan amerika serikat, kulit hitam dan kaum hispanik hidup dalam penderitaan. 30 tahun penerapan kebijakan afirmatif terlihat kelas kulit hitam naik dan meningkat. Kehidupan mereka hampir setara dengan kaum kulit putih. Catatan lain mengatakan pertumbuhan ekonomi semakin melesat dan tingkat kesuksesan warga berbeda beda pada setiap wilayah. Pemaparan data diatas, Sampai disini kebijakan afirmatif juga bisa bermata dua, menyerang masyarakat dan melumpuhkan pemberdayaan masyarakat, kenapa ? karena kebijakan afirmatif syarat dengan modernisasi dan politik nasional.
Coba perhatikan, pembangunan desa sudah dimulai pada tahun 1970 an sementara arus modernisasi saat itu semakin pesat. Pedesaan dituntut untuk mengikuti arus modernisasi tersebut, sehingga perkotaan memaksa pedesaan untuk menjaga stabilitas politik nasional. Teknologi masuk ke pedesaan dan membabat habis lahan pertanian dan perkebunan. Hasilnya apa ? penghasilan ekonomi hanya dirasakan oleh manusia kota dan juragan juragan tanah di pedesaan saja dengan konsep modernisasi dan teknologi.
Tidak dapat dihindari masyarakat bawah dirampas pekerjaannya direbut oleh mesin mesin modern. Pengangguran tidak akan terelakkan dan semakin menjadi jadi di masyarakat bawah pedesaan. Lantas siapa yang menikmati ? mereka yang punya modal membeli mesin, hasil pertanian dan ekonomi semuanya lari ke perkotaan.
Contoh kecil Panen padi, pada awalnya membutuhkan tenaga manual manusia dan saya masih merasakan dan mengalami itu, dalam istilah mandar disebut “Pa’doros” 10 hari masyarakat biasanya menerima upah rata rata lima ratus ribu sampai satu juta, tergantung padi bagus atau tidak. Belum lagi masyarakat yang bekerja mandiri secara individu yaitu memungut hasil sisa panen, dalam istilah mandar disebut “Panduru’ Duru’” mereka yang lihai bisa mendapatkan hasil lebih besar ketimbang “Pa’doros” dan saya pun pernah mengalami saat duduk di bangku SD sampai SMA. Saat bulan panen tiba, masyarakat menyambut kesejahteraan tanpa terkecuali, sekarang panen padi dengan mesin hanya dinikmati oleh orang kaya dan pemilik tanah saja. Sementara Masyarakat hanya menatap dengan mata kosong tak bermakna kehilangan salah satu mata pencaharian.
Anehnya, ketika menolak mesin bekerja dianggap ketinggalan zaman, dianggap tidak mengikuti perkembangan atau bahasa sederhana tidak modern. Jelas makna modernisasi seperti ini menentang pemberdayaan masyarakat. Mereka yang punya tanah, mereka yang menanam ditanah mereka, mereka jugalah yang harus memanen hasil keringatnya bukannya mesin produk modernisasi yang menikmati itu.
Akhir kata dalam pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 pemerintah desa berupaya untuk menerapkan kebijakan afirmatif memperhatikan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan pemanfaatan tenaga kerja local melalui musyawarah desa, peningkatan peran BPD, pemerintahan transparansi melalui system informasi dan kerjasama antar desa dan dana desa. Penggunaan mesin pertanian boleh boleh saja namun harus berbentuk gotong royong milik desa, milik bersama. Bukan milik pribadi dan maraup keuntungan secara pribadi juga.
Wallahu a’lam bisshawab….
Comments
Post a Comment