Mimpi menjadi Caleg

MIMPI JADI CALEG
(MENGAPA GALEG MEMBLUDAK ?)

By: Farham Rahmat

Santri Millenial

Apa yang menggiurkan dari jabatan anggota parlement ? gaji kah ? fasilitas yang mewah ? atau popularitas ? atau bisa jadi ketiga-tiganya, tapi bisa jadi bukan ketiganya. Sejumlah kasus yang menyeret anggota parlement ke meja pengadilan berhadapan dengan hukum tinda pidana korupsi pun tidak menyurutkan animo masyarakat untuk berlomba-lomba mendaftar calon legislatif.

Arie sujito pengamat politik unoversitas gajah mada menagatakan lembaga politik seperti partai politik dan parlament saat ini memiliki daya tarik karena corak entertainment dalam industry kekuasaan. Mereka masuk menjadi caleg dengan beragam motif dan alasan. Ada yang uji coba saja memanfaatkan peluang kesempatan, ada juga yang ingin mendapatkan pekerjaan formal dalam status politik, ada sebagian kecil memang murni berjuang untuk perubahan dengan menjadi penguasa.

Mari kita menengok fenomena pemilu tahun 2014. Menjelang pemilu 2014, bila setiap partai politik dari 12 peserta pemilu memaksimalkan pengisian calon anggota DPR Di 77 daerah pemilihan, artinya aka nada 6.720 caleg yang berkompetisi menuju senayan. Bila digabung dengan jumlah caleg DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten /kota, maka setiap parpol harus menyiapkan sekitar 20.000 tokoh untuk menjadi caleg. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk, maka di setiap seribu penduduk ada satu orang dinataranya untuk menjadi caleg.

Ketika Pendaftaran caleg dibuka, sejumlah parpol peserta pemilu pun kebaniiran peminat. Buka hanya dari kader sendiri, tapi ribuan non parpol pun tiba tiba turut mendaftar. Mulai dari pengangguran, juragan bakso, pengelola lokalisasi, aktivis, PNS, hingga buronan hukum pun ikut serta. Contoh di sidoarjo mantan anggota DPRD yang menjadi bunronan kejaksaan negri sidoarjo dalam kasus program penanganan social ekonomi masyarakat  (P2SEM) senilai Rp 250 juta, ikut mendaftarakn diri sebagai caleg dari partai hanura.

Pada tempat lain, para PNS dan pejabat Negara yang sudah duduk nyaman di kursi eksekutif bahkan masih punya nafsu untuk kursi legislatif. Lucunya mereka tidak mau mundur dari jabatan jika masih proses nyalon. Kalau sudah jadi, taka pa mundur. Tapi kalau masih nyalon dan ada kemungkinan tidak lolos, ya syarat mundur itu jelas berat untuk mereka. Jadi, teman teman jangan heran jika seorang wakil gubernur, tiga bupati dan dua PNS rela terpongah-pongah mendatangi mahkamah konstitusi (MK) untuk menggugat Undang-Undang pemilu yang mengatur para pejabat Negara dan PNS untuk non aktif saat nyaleg.

Mereka adalah wakil gubernur sumatera barat "Muslim kasim", bupati tanah datar "Shadiq pasadigoe", bupati solok "Syamsu rahim", dan bupati pesisir selatan "Nasrul abit". Sementara dua PNS KEMENAG dari "Noorwahidah" dan "Zainal ilmi". Kepada wartawan, para pengaju gugatan ini menyebut bahwa larangan tersebut menghalangi hak asasi mereka sebagai warga Negara.

Pasal 12 huruf k, pasal 51 ayat 1 huruf k, ayat 2 huruf h, dan pasal 68 huruf k UU No, 8/2012 tentang pemilu memang menyebutkan: apabila ingin menjadi calon anggota legisltaif untuk pemilu 2014, mereka harus lebuh dulu mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini ditujukan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Tegas aturan ini membuat hati mereka kebat-kebit. Bayangan jadi “PENGANGGURAN” jika tidak lolos nyaleg sementara mereka langsung mundur dari jabatan lainnya, itu langsung bisa terbayang tragis.
Mahkamah konstitusi sudah memberantas gugatan yang diajukan februari 2013 dan itu sudah mentok pastinya. Sebab setahun sebelumnya mahkamah konstitusi sudah menolak pengaju gugatan UU Pemilu No. 10/2008 untuk alasan yang sama. PNS tidak dapat maju sebagai caleg apabila masih menjabat. Dalam putusan MK melakukan pertimbangan kedudukan PNS sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1974 tentang pokok pokok kepegawaian. Landasan pengunduran diri PNS untuk caleg untuk menjaga netralitas PNS dari partai politik.

Mungkinkah gaji atau pendapatan menjadi alasan untuk nyaleg ? dalam hal ini forum Indonesia untuk transparansi anggaran (FITRA) tahun 2011 pernah mengungkapkan, gaji anggota DPR sebenarnya tidak mencukupi untuk bergaya hidup mewah. Gaji pokok anggota DPR per bulannya hanya 4,2 juta ditambah berbagai tunjangan dan fasilitas, setiap anggota DPR menerima gaji antara Rp 50 juta sampai 52 juta. Sejumlah tunjangan yang mereka terima antara lain tunjangan yang mereka terima antara lain tunjangan jabatan, tunjangan beras dan sewa rumah, hingga tunjangan penyerapan aspirasi.

Sementara itu, dana pension yang bakal diterima anggota dewan kayaknya juga menjadi daya tarik penghasilan. Menurut keterangan sekrtetariat jenderal DPR, dana pensiun diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda, tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat. Dana pensiun diatur dalam UU No. 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administrative pimpinan dan anggota lembaga tinggi Negara.

Selain itu uang pensiun juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 persen sampai 7 persen dari gaji pokok yang diterima selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Kesannya memang tampak besar, tapi jika melihat berbagai potongan dan setoran yang harus mereka berikan, baik sukarela maupun paksaan ke parpol, ikatan alumni, hingga konstituen maka anggaran gaji mereka tak mungkin cukup longgar untuk bermeah mewah.

(Ditulis dari buku mimpi jadi caleg oleh Kristin Samah dan Fransisca Ria Suasanti)

Comments

Popular posts from this blog

Tips Berbahagia Ala Aristoteles

Hanya Homo Symbolicum yang Memahami USSUL

PESAN SAKTI RANGGAWARSITHA