EDUKASI KAMPANYE SANTUN

EDUKASI UNTUK KAMPANYE SANTUN
(KPU BAWASLU bersama Koran Jawa Pos)

By: Farham Rahmat

Santri Millenial

Rabu 13 Februari 2019 jawa pos koran mengadakan diskusi bublik bersama KPU dan BAWASLU tentang ruang ide jawa pos Koran di Hotel Ibis jakarta pusat, mengangkat tema “Edukasi partai politik untuk kampanye santun” focus pembasan pada ranah KPU dan BAWASLU berlandaskan pada pasal 275 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Tujuannya adalah untuk menginformasikan tata cara kampanye santun kepada para partai pendukung calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran pemilu raya 2019. Menginformasikan tata cara yang baik dan benar tentang promosi gagasan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif di pusat DPR RI, DPD maupun DPRD. Memperluas kesadaran bagi para jurnalis, pegiat NGO dan pihak terkait tentang cara berkampanye yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, terakhir sebagai inspirasi seluruh stakeholder di segala sector terkait untuk bersama sama memberikan solusi tentang kendala mewujudkan pemilu raya 2019 yang aman dan damai dengan pemilih berdaulat.

Kegiatan ini mengundang bapak Arief Budiman dan Abhan, S.H, M.H serta menteri coordinator polhukam bapak jenderal TNI (Purn) DR. H. Wiranto, S.H, juga dihadiri beberapa timses dari beberapa partai politik. Walaupun pada akhirnya ketiga pembicara ini diwakili oleh bawahannya. KPU diwakili oleh ibu Nur Syarifah (kepala biro tekhnis dan hubungan partisipasi masyarakat), dan BAWASLU diwakili oleh Muhammad masykuruddin hafid (Tenaga ahli bawaslu) dipandu oleh  Desiana Samosir teman alumni saya dari Temu Kebangsaan Orang Muda.

Dalam diskusinya Ibu Nur menyampaikan bahwa metode kampanye hanya ada beberapa point, yaitu:

1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye
4. Pemasangan alat peraga kampanye
5. Media social
6. Iklan media cetak media eletronik dan media dalam jaringan
7. Rapat umum
8. Debat pasangan calon presiden dan wakil prsiden
9. kegiatan lainnya yang tidak melanggar.

Semua metode kampanye ini mulai dari 23-24 september 2018 dan berakhir pada 13 april 2019, kampanye yang dilakukan diluar tanggal yang ditentukan akan dikenakan pidana. Sementara menurut bapak Masykur, dari beberapa metode kampanye, hanya segelintir yang dilakukan oleh caleg, bahkan semua point utama hampir tidak dilakukan dan lucunya malah banyak melakukan metode kampanye no 9 yaitu kegiatan lainnya yang tidak melanggar 70%, seperti mengadakan pengobatan gratis, turnamen olahraga, pertandingan seni, pengajian (meskipun dalam hati berbaik sangka saya berbisik, mungkin kegiatan itu continue rutinitas masyarakat sebuah daerah, tanpa melihat musim kampanye atau tidak).

Juga point ketiga yaitu penyebaran kampanye, dalam aturan sudah dijelaskan bahan kampanye adalah selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin atau alat tulis. Masing masing mempunyai aturan rinci, tidak akan saya jelaskan pada tulisan singkat ini. Jadi korek api, tas, fd, kacamata tidak termasuk malah itu yang sering kita temui di masyarakat caleg pungkas pak masykur.

Selanjutnya no 4 pemasangan alat peraga kampanye, bapak masykur kembali tegas mengatakan sebenarnya secara umum hampir semua alat peraga kampanye itu tidak lolos. Namun jika diberangus semua, repot juga, kita berfikiran maslahat saja, karena masyarakat pasti tidak mengetahui wajah para caleg yang begitu banyaknya caleg dari beberapa partai, belum lagi surat suara yang berbeda, masyarakat menemui kesulitan mengenali wajah idolanya, sehingga potensi terjadi partisipasi pemilu berkurang drastis.

Bapak masykur tidak menjelaskan semua point, hanya beberapa point yang penting dan itu banyak terjadi di masyarakat. Terakhir tentang medsos point kelima, penjelasan dari point ini adalah design dan materinya paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu. Bentuknya tulisan, suara, gambar, atau gabungan dari ketiganya tapi bersifat naratif, grafis, karakter interaktif/non interaktif, dapat diterima perangkat pesan. Medsos dapat dibuat dari paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Sesuai tingkatan, wajib mendaftarkan akun resmi paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dengan formulir sesuai ketentuan PKPU tentang kampanye, dan melaporkan daftar akun medsos kepada BAWASLU dan kepolisian sesuai tingkatannya.

Terakhir, saya ingin katakan bahwa aturan kampanye memang cenderung formalistic dan sedikit repot, namun kita bersama semua-muanya ingin pemilu yang bukan sekedar berpesta demokrasi, yang paling penting adalah pemilu yang mencerdaskan masyarakat, membuka mata melek terhadap peta politik di Indonesia. Aturan itu untuk membatasi gerak yang tidak santun, mungkin bisa santun tapi tidak bersifat edukasi yang kira-kira melahirkan efek kebuntuan pikiran politik masyarakat umum.

 Jakarta, 14 Februari 2019

Comments

Popular posts from this blog

Tips Berbahagia Ala Aristoteles

Hanya Homo Symbolicum yang Memahami USSUL

PESAN SAKTI RANGGAWARSITHA